Guna memelihara kualitas pelaksanaan tugas serta mendorong kontribusi pemegang sertifikat terhadap profesi dan masyarakatnya, pemegang sertifikat QIA diwajibkan melaksanakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) / Continuing Professional Development (CFD) sekurang-kurangnya 60 jam per tahun atau 180 jam dalam 3 (tiga) tahun.