Sekilas Tentang QIA
Qualified Internal Auditor (QIA) adalah sertifikasi profesi dalam bidang audit internal yang menunjukkan kualitas dan profesionalisme dari individu yang memilikinya. Sertifikat QIA juga merupakan pengakuan bahwa yang bersangkutan telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi auditor internal tingkat internasional. Sertifikat QIA diberikan oleh suatu lembaga yaitu Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DS-QIA) yang terdiri dari para pakar maupun praktisi senior dalam bidang audit internal. Sampai saat ini, Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh DS-QIA untuk menyelenggarakan pendidikan audit intern dan ujian Sertifikasi QIA.
Pemegang Qualified Internal Auditor (QIA) dirujuk sebagai individu yang menunjukkan kualitas dan profesionalisme dalam bidang audit internal. Untuk menyandang sertifikasi profesi QIA, seorang praktisi audit internal diharuskan melalui pendidikan & pelatihan QIA yang panjang yang mengkombinasikan teori dan praktik, yang dikemas dalam suasana kerja yang kompetitif.
Materi Pendidikan & Pelatihan QIA agar auditor internal memahami karakter yang harus ada dalam audit internal, mampu melaksanakan aktivitas audit internal, serta menerapkannya dalam lingkungan bisnis. Pemahaan calon pemegang QIA disamping diuji melalui ujian tertulis, juga melalui kemampuan menulis, dan menyampaikannya kepada orang lain dalam tekanan yang tinggi, selayaknya dalam penugasan audit.
Sejak program diluncurkan pada 17 April 1996, hingga akhir semester I tahun 2018 tercatat sebanyak 5150 Pemegang Sertifikat QIA. Ketatnya persyaratan, dalam dan luasnya materi pembelajaran, serta kesibukan penugasan di kantornya, peserta yang mulai dari tingkat Dasar, rata-rata membutuhkan waktu 2 tahun untuk menyelesaikan program QIA. Sebagian besar pemegangsertifikasi QIA adalah audit internal dengan berbagai sebutan jabatan yangbekerja di badan usaha dan lembaga pemerintahan. Sebagian lainnya aktif sebagai manajemen, pengambil keputusan di berbagai organisasi, dan pendidik, namun memiliki kebanggaan yang tinggi untuk tetap memelihara profesionalitasnya sebagai audit internal.
Kelengkapan Profesi
Profesi auditor internal adalah pelayan pemakai jasa, yaitu manajemen organisasi dan juga masyarakat pada umumnya. Pengawasan profesi ini dilakukan oleh Majelis Kehormatan, yang dibentuk oleh DSQIA yang memiliki kewenangan hingga mencabut sertifikat QIA.
Pemegang sertifikat QIA diharapkan untuk berkinerja sedemikian, sehingga tidak menyimpang dari Pernyataan Standar Perilaku Qualified Internal Auditor, yang selengkapnya berbunyi:Selaku pemegang sertifikat QIAR, saya harus:
- Melaksanakan penugasan dengan sungguh-sungguh – dan mematuhi Standar Profesi Audit Internal.
- Senantiasa meningkatkan kompetensi – dan hanya melaksanakan jasa yang dapat diselesaikan – dengan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dimiliki.
- Bersikap hati-hati – dalam menggunakan dan menjaga informasi – yang diperoleh dalam penugasan.
- Mematuhi peraturan perundangan, menghindarkan segala kondisi yang dapat mengurangi kebebasan dan obyektivitas.
- Menjunjung tinggi etika – dan menjaga martabat profesi.
Kurikulum
DSQIA memberikan ruang bagi calon peserta yang memiliki kualifikasi dan pengalaman bekerja yang mengijinkannya untuk tidak melalui keseluruhan jenjang pelatihan secara berurutan, dengan cara bahwa calon peserta dapat mengajukan pertimbangan penempatan (waiver) kepada DSQIA dengan mengirimkan biodata (curriculum vitae) dalam format yang telah ditentukan.
Tingkat Dasar
wajib memahami:
1. Fondasi Audit Internal
2. Standar Profesional Audit Internal
3. Perencanaan Penugasan
4. Pelaksanaan Penugasan
5. Struktur dan Proses Organisasi
6. Dasar-Dasar Manajemen Proyek
7. Dasar-Dasar Data Analitik
8. Keterampilan Personal
9. Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Pengendalian
Tingkat Lanjutan
wajib memahami:
1. Supervisi Penugasan
2. Komunikasi Penugasan dan Monitoring Tindak Lanjut
3. Manajemen Risiko Kecurangan
4. Dasar-Dasar Keamanan IT
5. Application System Software
6. IT Infrastructure and IT Control Frameworks
7. Disaster Recovery
8. Manajemen Risiko Organisasi
9. Akuntansi Keuangan dan Manajemen Keuangan
10. Akuntansi Manajerial
Tingkat Manajerial
wajib memahami:
1. Mengelola Aktivitas Audit Internal : Operasi dan Penentuan Rencana Audit Internal Berbasis Risiko
2. Mengelola Aktivitas Audit Internal : Komunikasi dan Pelaporan Kepada Manajemen Senior dan Dewan
3. Manajemen Strategis
4. Perilaku Organisasi dan Manajemen Kinerja
5. Kepemimpinan Audit Internal
6. Aspek Hukum, Ekonomi dan Perpajakan
7. Perkembangan Audit Internal
8. Interculture Management
9. Pembimbingan Penulisan Makalah
Kode Etik QIA
Tujuan
Sebagai suatu profesi, ciri utama auditor internal adalah kesediaan menerima tanggung jawab terhadap kepentingan pihak-pihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggung jawab ini secara efektif, auditor internal perlu memelihara standar perilaku yang tinggi. Oleh karenanya, Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor dengan ini menetapkan Kode Etik bagi para auditor internal.
Penetapan
Kode Etik ini memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal. Standar perilaku tersebut membentuk prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan praktik audit internal. Para auditor internal wajib menjalankan tanggung jawab profesinya dengan bijaksana, penuh martabat, dan kehormatan. Dalam menerapkan Kode Etik ini auditor internal harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap standar perilaku yang ditetapkan dalam Kode Etik ini dapat mengakibatkan dicabutnya keanggotaan auditor internal dari organisasi profesinya.
Standar Perilaku Qualified Internal Auditor
1. Auditor internal harus melaksanakan pekerjaannya dengan kejujuran, kesungguhan dan tanggung jawab.
2. Auditor internal harus mentaati hukum dan membuat pengungkapan sesuai hukum dan profesinya.
3. Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan yang ilegal, atau terlibat dalam kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya.
4. Auditor internal harus menghormati dan menyumbang kepada tujuan organisasi yang sah dan etis.
5. Auditor internal tidak boleh berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat atau patut diduga dapat mengurangi kemampuannya untuk melakukan assessment secara objektif. Termasuk dalam hal ini adalah kegiatan atau hubungan yang menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya.
6. Auditor internal tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat, atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
7. Auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkapkan dapat mendistorsi laporan dari kegiatan yang direview.
8. Auditor internal harus bersikap hati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya.
9. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau untuk hal-hal yang dapat merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.
10. Auditor internal hanya melakukan jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dimilikinya.
11. Auditor internal melakukan jasa audit internal sesuai dengan Standar Profesi Audit Internal.
12. Auditor internal harus senantiasa meningkatkan keahlian dan efektivitas, serta kualitas dari jasa yang diberikan
Perkembangan
Mulai Oktober 2002 Sertifikat QIA diakui organisasi profesi internasional yaitu The Institute of Internal Auditors (IIA) yang berpusat di Florida, Amerika Serikat. Ini berarti Sertifikat QIA sejajar dengan sertifikat profesi internal audit lainnya di 36 (tiga puluh enam) negara di dunia.
Sampai dengan tahun 2013, The Institute of Internal Auditors (IIA) global telah memberikan pengakuan dalam bentuk professional regonition eligibility dalam mengikuti Ujian CIA Part 4 kepada Pemegang Sertifikat QIA yang telah mengikuti pelatihan dan ujian QIA di YPIA. Kedepannya QIA akan menjadi Local Certification yang diendorse oleh IIA. Hal ini akan menambah kepercayaan diri para QIA bahwa sertifikasi yang dimilikinya telah mengikuti standar IIA.
Guna memelihara kualitas pelaksanaan tugasnya, pemegang sertifikat QIA wajib mematuhi standar dan kode etik profesi yang dikeluarkan Dewan Sertifikasi, dan wajib mengembangkan dirinya melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 180 jam dalam 3 (tiga) tahun.
Untuk memajukan bidang audit internal di dunia pendidikan, saat ini DS-QIA mengembangkan pola Kerjasama Pendidikan Audit Internal (KPAI) dengan beberapa perguruan tinggi di berbagai kota dalam memberikan pelatihan dan sertifikasi audit internal tingkat dasar dan tingkat lanjutan di kalangan mahasiswa, sehingga mereka memiliki nilai lebih saat memasuki dunia kerja di berbagai perusahaan. Dengan adanya kerja sama ini jangkauan pelatihan dan pengembangan sertifikasi bidang audit internal lebih merata, dan menjadikan audit internal sebagai suatu profesi yang dituntut memiliki disiplin ilmu tersendiri. Pemegang sertifikat QIA di seluruh Indonesia, mulai dari staf yunior hingga direksi dari berbagai instansi BUMN, BUMD, BUMS serta dari sektor publik/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mencakup seluruh strata sampai dengan tingkat Inspektur Jenderal/Inspektur Utama dan Wakil Menteri.
Disamping itu tercatat pula pemegang sertifikasi QIA yang berasal dari kalangan perguruan tinggi, LSM, rumah sakit, lembaga keagamaan, maupun para individu.